SAMOSIR, METRODAILY – Edward Halomoan Harianja melaporkan pemilik akun Facebook (FB) bernama Serli Napitu ke Polres Samosir atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pengaduan masyarakat (dumas) tersebut disampaikan kepada Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan pada Senin (29/6).
Edward datang didampingi kuasa hukumnya, Gokma Pandiangan dari Kantor Hukum GSPP dan Rekan.
Dalam pengaduannya, Edward menilai unggahan yang dipublikasikan melalui akun Facebook Serli Napitu telah merugikan nama baiknya serta menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Baca Juga: TASPEN Siantar Salurkan 3.000 Bibit Durian Musang King ke Tapteng dan Taput
Edward menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya menerima surat kuasa dari Nurcahaya Sidabutar untuk menjaga dan mengurus rumah beserta sebidang tanah milik pemberi kuasa di kawasan Pantai Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Saat mendatangi lokasi pada Rabu (24/6), Edward mengaku didatangi dua orang yang mengatasnamakan pihak Serli Napitu dan memintanya meninggalkan rumah tersebut.
Tak lama kemudian, menurut Edward, salah seorang yang berada di lokasi melakukan siaran langsung (live) dan menyebarkan video melalui akun Facebook Serli Napitu.
Baca Juga: Sadis! Suami Diduga Bunuh Istri Ketiga dengan Pisau di Simalungun
Keesokan harinya, Edward mengaku mendapat informasi dari rekannya bahwa dirinya menjadi bahan perbincangan di media sosial akibat unggahan akun tersebut.
Ia menilai isi unggahan mengandung pernyataan yang merendahkan kehormatan dan mencemarkan nama baiknya.
"Tak ada nilai kebenaran dalam unggahan akun tersebut," ujar Edward.
Akibat unggahan tersebut, Edward mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil yang ditaksir mencapai Rp100 juta, termasuk tekanan psikologis akibat rusaknya reputasi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Wesly Silalahi Lantik Budiman Tanjung Jadi Dirtek Perumda Tirta Uli
Melalui kuasa hukumnya, Edward meminta Polres Samosir mengusut dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Edward, Gokma Pandiangan, menyebut pengaduan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Bertindak Berdasarkan Surat Kuasa
Gokma Pandiangan menegaskan kliennya bertindak berdasarkan surat kuasa yang diberikan Nurcahaya Sidabutar untuk mengurus rumah dan sebidang tanah di Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo.
Baca Juga: Jono Silalahi Pimpin IPK Siantar, Siap Restrukturisasi dan Pulihkan Citra Organisasi
Menurutnya, seluruh tindakan Edward memiliki dasar hukum karena dilakukan atas kuasa dari pemilik sah objek tersebut.
"Klien kami, Edward Halomoan Harianja, bertindak berdasarkan surat kuasa dari pemilik objek, yakni Nurcahaya Sidabutar. Jadi seluruh langkah yang dilakukan klien kami memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.
Gokma juga membantah tuduhan bahwa kliennya memasuki rumah tanpa izin.
"Tuduhan bahwa klien kami masuk tanpa pemberitahuan tidak benar. Sampai saat ini objek rumah dan sebidang tanah itu masih merupakan milik Nurcahaya Sidabutar. Klien kami juga bertindak berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pemilik," tegasnya.
Baca Juga: Bunuh Tetangga Usai Duel Berdarah, Pria di Simalungun Divonis 10 Tahun Penjara
Terkait penggunaan atribut organisasi masyarakat saat Edward didatangi personel Polres Samosir, Gokma menyatakan hal tersebut telah diklarifikasi kepada pihak kepolisian dan tidak berkaitan dengan organisasi kepemudaan PKN.
"Perkara ini merupakan persoalan pribadi yang berkaitan dengan objek milik Nurcahaya Sidabutar yang telah dikuasakan kepada Edward Halomoan Harianja. Tidak ada hubungannya dengan organisasi," pungkasnya. (mbc/int)
Editor : Editor Satu