SIMALUNGUN, METRODAILY – Polsek Gunung Malela berhasil mengungkap kasus pembobolan Gedung SDN 095552 di Jalan Asahan, Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dua pelaku ditangkap, sementara satu unit laptop hasil curian ditemukan tersembunyi di kebun ubi di depan sekolah.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh Romasni Saragih, seorang PNS yang bertugas di sekolah tersebut, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/155/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut.
Baca Juga: Hari Bhayangkara, Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Berwisata
Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, pintu jendela ruang guru dan pintu ruang kepala sekolah ditemukan dalam kondisi rusak.
"Berdasarkan keterangan saksi, grendel pintu dibongkar menggunakan pisau dan martil yang ditemukan di lokasi," ujar Verry, Senin (29/6).
Pelaku membawa kabur dua unit laptop, masing-masing Acer Aspire Core i7 warna hitam dan Acer Aspire Lite warna silver. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp15,7 juta.
Usai menerima laporan, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan bersama Kanit Intel Aiptu Ipran Saragih dan personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Chelsea Islan Hamil 38 Minggu, Siap Sambut Kelahiran Anak Pertama
Hasil penyelidikan mengarah kepada Abdiansyah (22), warga Simpang Sionggang Batu V, Nagori Pantoan Maju. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan tempat tinggalnya pada Minggu (28/6) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, Abdiansyah mengaku menyembunyikan satu unit laptop curian di kebun ubi yang berada di depan gedung sekolah. Sementara satu laptop lainnya diserahkan kepada rekannya untuk dijual.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Brian Juan Carlos Sembiring (22) di kediamannya di Jalan Cengkeh III, Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama.
Baca Juga: Tim Monitoring TP PKK Sumut Kunjungi Desa Percontohan Aku Hatinya PKK Batubara
"Tersangka Brian mengaku laptop hasil curian tersebut telah dijual ke pasar gelap di Siantar melalui media sosial Facebook," kata Verry.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Acer Aspire Lite beserta charger, sebilah parang, sebilah pisau, sebuah martil, dan satu ikatan kunci ruangan sekolah.
Saat ini kedua tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengapresiasi kinerja personel Polsek Gunung Malela yang bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Ini membuktikan Polri selalu hadir dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat," tegas Verry. (rel)
Editor : Editor Satu