Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

38 Tersangka Dari 29 Kasus Narkoba Diamankan Polres Dairi Periode April - Juni

Metro-Esa • Selasa, 30 Juni 2026 | 18:15 WIB
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan.

SIDIKALANG, METRODAILY – Polres Dairi mengungkap 29 kasus narkotika selama periode April hingga Juni 2026. Dari jumlah itu, 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Selasa (30/6/2026).

“Pada triwulan II 2026, mulai April hingga Juni, kami mengungkap 29 kasus. Dari 29 kasus tersebut terdapat 38 tersangka,” ujar Otniel.

Baca Juga: Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Rp592 Juta Kasus Korupsi Bilik Sterilisasi Covid

Jika dihitung sejak Januari 2026, Polres Dairi telah mengungkap 52 kasus dengan 70 tersangka. Sepanjang enam bulan itu, polisi menyita barang bukti berupa 49,72 gram sabu, 843,69 gram ganja, 15 batang pohon ganja, dan 1 butir pil ekstasi.

Otniel mengatakan, sebagian besar barang terlarang masuk dari luar daerah.

“Wilayah Dairi merupakan daerah lintas. Kebanyakan barang terlarang berasal dari Medan, ada juga dari Aceh,” jelasnya.

Para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemakai, kurir, hingga pengedar. Rentang usia mereka antara 18 sampai 50 tahun.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Tewas Ditabrak Bus di Jalinsum Dairi

Melihat banyaknya kasus, Otniel mengajak masyarakat bersinergi memberantas narkoba.

“Masyarakat yang menemukan hal mencurigakan silakan melapor melalui Call Center 110. Panggilan itu gratis, tidak dipungut pulsa. Mari manfaatkan layanan tersebut untuk bersama memberantas narkoba,” kata Otniel.(sir)

 

 

Editor : Metro-Esa
#polres dari #narkoba