Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gagal Edarkan Sabu 40 Gram, Pria 54 Tahun Dibekuk di Porsea

Editor Satu • Senin, 29 Juni 2026 | 14:56 WIB
 Tersangka MS (54) bersama barang bukti sembilan paket sabu seberat bruto 40,94 gram yang diamankan Satres Narkoba Polres Toba dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Tersangka MS (54) bersama barang bukti sembilan paket sabu seberat bruto 40,94 gram yang diamankan Satres Narkoba Polres Toba dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

TOBA, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Toba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Toba dengan menangkap seorang pria berinisial MS (54).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 40,94 gram yang diduga akan diedarkan kepada para pembeli.

Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 18.10 WIB.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga melalui Kasatres Narkoba Iptu Tri Pranata Purba mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Porsea.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp2,9 Miliar, Mantan Kades Muara Bolak Dituntut 8 Tahun Penjara

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,94 gram," ujar Iptu Tri Pranata Purba.

Barang bukti ditemukan di dalam tas sandang berwarna cokelat yang dibawa tersangka. Rinciannya, tujuh paket sabu dibungkus menggunakan plastik tisu berwarna biru dan plastik hitam, sedangkan dua paket lainnya dibalut tisu putih.

Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku sabu itu rencananya akan diedarkan kembali kepada para pembeli.

Baca Juga: PTAR Bersihkan Kawasan Mangrove dan Perkuat Konservasi Terumbu Karang di Tapteng

Kasatres Narkoba menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.

"Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Kami akan terus memburu para pelaku, termasuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran narkotika ini. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kabupaten Toba," tegas Iptu Tri Pranata Purba.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk menjalani proses penyidikan.

Baca Juga: Wulan Guritno Tulis Surat Menyentuh untuk Shaloom di Ulang Tahun ke-28

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul sabu tersebut serta memburu jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Toba.

Polres Toba menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (net)

Editor : Editor Satu
#Polres Toba #pengedar sabu