Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Dana Desa Rp2,9 Miliar, Mantan Kades Muara Bolak Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor Satu • Senin, 29 Juni 2026 | 14:51 WIB
Terdakwa Saihot Pandiangan mengikuti persidangan dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Medan. Mantan Kepala Desa Muara Bolak itu dituntut delapan tahun penjara dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp2,938 miliar.
Terdakwa Saihot Pandiangan mengikuti persidangan dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Medan. Mantan Kepala Desa Muara Bolak itu dituntut delapan tahun penjara dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp2,938 miliar.

MEDAN, METRODAILY – Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Saihot Pandiangan, dituntut delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp2,938 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga, Ujang Suryana, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Informasi itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Sabtu (27/6).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: PTAR Bersihkan Kawasan Mangrove dan Perkuat Konservasi Terumbu Karang di Tapteng

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan subsider tiga bulan kurungan," demikian isi tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Medan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.009.368.000.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Baca Juga: Wulan Guritno Tulis Surat Menyentuh untuk Shaloom di Ulang Tahun ke-28

Dalam tuntutannya, JPU menilai Saihot terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa.

Dalam dakwaan sebelumnya, Saihot disebut melakukan penyalahgunaan kewenangan saat menjabat sebagai Kepala Desa Muara Bolak selama periode 2020 hingga 2024.

Baca Juga: Tidur di Dalam Truk, HP Sopir Dicuri, Rekening BRI Dibobol Rp5 Juta Lewat M-Banking

Jaksa mengungkapkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat diduga disalahgunakan melalui berbagai penyimpangan anggaran, termasuk manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa.

Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,938 miliar. (net)

Editor : Editor Satu
#Mantan Kades Muara Bolak #korupsi dana desa