TANJUNGBALAI, METRODAILY - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dengan cara under cover buy berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang dikemas ke dalam 100 buah tabung Cetridge atau tabung Vape Liquid merek Yakuza XL. Dalam penangkapan 100 buah Cetridge tersebut, juga turut diamankan seorang laki-laki sebagai tersangka yakni AP alias AR, Senin (22/6/2026).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, melalui Kasatres Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, Rabu (24/6), mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Jalan R.A Kartini, Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
"Awalnya, kita mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada seorang laki-laki di kawasan tersebut yang di duga memperjual belikan Cetridge berupa Vape liquid merek Yakuza XL akan tetapi berisikan Narkotika jenis etomidate. Petugaspun langsung melakukan pembelian terselubung (under cover buy) untuk sebanyak Cetridge yang berisikan Narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu dengan harga Rp. 1.300.000 per 1 bungkus dengan total Rp. 128.700.000, " kata AKP Yudi.
Baca Juga: Baru 5 Bulan Bertugas, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Kembali Dimutasi
Pada saat seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama AP alias AR akan menyerahkan Cetridge berisikan Narkotika jenis etomidate merek Yakuza XL hitam ungu itu, petugaspun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan 1 buah plastik assoy besar berwarna merah yang berisi 100 bungkus Cetridge berisikan Narkotika jenis etomidate merek Yakyza XL warna hitam ungu dan 1 unit hand phone berwarna hitam merek OPPO di temukan dari tangan kanan tersangka.
Masih menurut AKP Yudi, kepada petugas, tersangka AP alias AR mengakui, bahwa semua barang bukti yang di temukan itu adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seseorang berinisial "R". Tersangka juga mengaku, lanjutnya, dari penjualan Cetridge tersebut, akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000 per 1 bungkus dan jika terjual semua maka akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 19.800.000.
Baca Juga: Gubsu Bobby Larang ASN dan Pegawai BUMD Pakai Vape
Selanjutnya, petugas membawa tersangka yang merupakan warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Termasuk barang bukti yang di temukan ke mako polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.(gia)