Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kasus Dugaan Penggelapan, Rida K Liamsi Dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru

Editor Satu • Rabu, 24 Juni 2026 | 11:10 WIB
Mantan Chairman PT Riau Pos Intermedia, Rida K Liamsi, saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Mantan Chairman PT Riau Pos Intermedia, Rida K Liamsi, saat menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

PEKANBARU, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan Chairman PT Riau Pos Intermedia, Rida K Liamsi, dan mantan Direktur PT Riau Pos Intermedia, Sutrianto.

Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri tersebut dilakukan pada Kamis (18/6/2026) di Kantor Kejari Pekanbaru.

Pantauan di lokasi, Rida K Liamsi tiba sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukum dan sejumlah anggota keluarganya. Proses tahap II berlangsung selama beberapa jam dan baru selesai sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rida memilih tidak memberikan komentar terkait perkara yang sedang dihadapinya.

Kasus ini bermula dari laporan manajemen PT Riau Pos Intermedia ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga terjadi pada periode 2012 hingga 2017 saat Rida menjabat sebagai Chairman perusahaan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menetapkan Rida K Liamsi sebagai tersangka bersama Sutrianto yang merupakan mantan Direktur PT Riau Pos Intermedia.

Baca Juga: Keuchik Sebatang Divonis 10 Bulan Penjara, Warga Desak Bupati Aceh Singkil Terbitkan Pemberhentian Tetap

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, para tersangka diduga melakukan penggelapan dana perusahaan serta pengelolaan perusahaan yang menyebabkan kerugian secara keseluruhan lebih dari Rp50 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II perkara tersebut.

"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari Bareskrim Polri," kata Mey Ziko.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga: Laura Theux Prihatin dengan Sampah di Pantai

Setelah proses tahap II selesai, Kejari Pekanbaru akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memasuki tahap persidangan.

"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujarnya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kasus dugaan penggelapan yang melibatkan mantan petinggi PT Riau Pos Intermedia kini memasuki tahap penuntutan dan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (Nda)

Editor : Editor Satu
#kejari pekanbaru #rida k liamsi #dugaan penggelapan