SIDIMPUAN, METRODAILY –Polisi menangkap seorang pria yang membuang segumpal narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam kantong plastik hitam di dekat warung pinggir Jalan Abdul Jalil Lubis atau jalan potong Sitataring.
Pria itu berinisial ASF (23), warga Gang Sawo, Kelurahan Bincar, tidak menyadari jika aksinya yang membuang bungkusan menjadi perhatian dan amatan Polisi.
"Ia tidak bisa mengelak dan mengakui ganja itu baru diterimanya dari pria yang tidak dia kenal di Sihoring-Koring atau tidak jauh dari lokasi," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Ida Meri, Selasa (23/6/2026).
Dijelaskan, pada Minggu (21/6/2026) sore, Satres Narkoba menerima informasi bahwa di Sihoring-koring terjadi transaksi narkotika. Petugas langsung meluncur ke lapangan menyelidiki kebenaran info.
Baca Juga: Jemput 90 Gram Sabu, 2 Residivis Asal Palas Ditangkap di Sidimpuan
Transaksi telah terjadi sebelum Polisi tiba di lokasi, kemudian melakukan pengepungan dari dua sisi jalan masuk, Simpang PLN Batunadua dan dari Simpang Kolan Renang Sitataring.
Dari jauh, Polisi melihat ASF sesuai ciri-ciri yang diinfokan berada ddi dekat salah satu warung dan membuang sesuatu karena curiga dinya jadi target operasi. Dia mengakui segumpal ganja dengan berat 131 gram itu miliknya dan sengaja ia buang.(irs)