Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pembunuhan Dipicu Isu Santet di Tapteng, Tiga Terdakwa Divonis Hingga 12 Tahun Penjara

Editor Satu • Kamis, 18 Juni 2026 | 14:20 WIB
Korban penganiayaan di Barus, Tapanuli Tengah, tewas setelah dituduh santet oleh warga.
Korban penganiayaan di Barus, Tapanuli Tengah, tewas setelah dituduh santet oleh warga.

TAPTENG, METRODAILY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis penjara kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan Rahimuddin Pane alias RP (53), warga Kabupaten Tapanuli Tengah, yang tewas akibat aksi kekerasan massa yang dipicu isu santet.

Putusan terhadap ketiga terdakwa dibacakan dalam berkas perkara terpisah dan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga, Rabu (17/6/2026).

Terdakwa Ahda Sabila Marbun menerima hukuman paling berat, yakni 12 tahun penjara, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: 784 Anak PAUD SAB se-Kota Siantar Dilepas, Wesly: Kalian Bintang Kecil Masa Depan

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, sesuai tuntutan yang diajukan JPU.

Sementara itu, terdakwa Agus Wandi Simanullang divonis 10 tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 12 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus Wandi Simanullang terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Terdakwa lainnya, Munawir Sitinjak, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Atas putusan tersebut, Munawir diketahui langsung mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Baca Juga: Polisi Temukan Pohon Ganja Ditanam di Pot, Pemilik Rumah Ditangkap

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa pengeroyokan yang berujung maut itu terjadi di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasus tersebut dipicu tuduhan bahwa korban terlibat praktik santet atau ilmu hitam. Tuduhan itu kemudian memancing kemarahan warga hingga berujung aksi main hakim sendiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam perkara ini, selain tiga terdakwa yang telah menjalani proses persidangan, terdapat 17 orang lainnya yang diduga terlibat dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2029 Mulai Dimulai Tahun Depan, KPU Siapkan Anggaran Rp1,42 Triliun

Sebelumnya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika seorang warga membawa anaknya yang sakit untuk berobat ke seorang dukun.

Dari hasil ritual pengobatan tersebut, muncul tuduhan bahwa penyakit yang diderita anak tersebut disebabkan oleh perbuatan korban. Meski tidak pernah dibuktikan secara hukum maupun ilmiah, informasi tersebut kemudian menyebar dan memicu aksi kekerasan massa.

Saat mendatangi rumah korban, sejumlah pelaku bahkan meneriakkan tuduhan yang mengaitkan korban dengan praktik guna-guna sebelum melakukan pengeroyokan.

Baca Juga: Duduk Santai di Warung, Pengedar Ganja di Siantar Diciduk Polisi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan masih adanya tindakan main hakim sendiri yang dipicu isu dan kepercayaan yang belum terbukti kebenarannya.

Aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (net)

Editor : Editor Satu
#isu santet di tapteng #pembunuhan