LABUHANBATU, METRODAILY- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan SM Raja No. 32, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (15/6/2026).
Dalam waktu hanya delapan jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial SH (31), warga Rokan Hilir, Riau, dan RS (39), warga Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Keduanya diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Penginapan Murni Rantauprapat dan kawasan Jalan Baru By Pass Rantauprapat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak Indomaret melaporkan kehilangan sejumlah barang dagangan.
Baca Juga: Barbershop di Rantauprapat Dilempar Bom Molotov, Motifnya Utang Mantan Pacar
"Pelapor yang merupakan karyawan toko membuka gerai sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati rak rokok dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pengecekan bersama manajemen, diketahui sejumlah barang telah hilang," ujarnya.
Berdasarkan hasil inventarisasi, sebanyak 1.240 bungkus rokok berbagai merek dan 10 kotak celana dalam dilaporkan hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp45 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin IPDA Seniman, langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Kebakaran di Jalan Bakti Lama Rantauprapat
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di kamar nomor 6B Penginapan Murni Rantauprapat dan berhasil mengamankan RS. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah rokok yang diduga hasil pencurian.
Saat diinterogasi, RS mengaku melakukan aksi tersebut bersama SH. Berdasarkan keterangan itu, tim segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SH di kawasan Jalan By Pass Rantauprapat.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa pelat nomor, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu topi hitam, serta berbagai jenis rokok hasil curian.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus menindak tegas berbagai tindak kriminal, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. (bud)
Editor : Metro-Esa