SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku diamankan bersama puluhan kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa liar yang diduga akan diperjualbelikan.
Pengungkapan kasus dilakukan personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Satreskrim IPDA Gagas Dewanta Aji STrK MH di kawasan depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Jumat (8/5/2026) malam.
Baca Juga: Marc Cucurella Berlabuh ke Real Madrid
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Verry Purba, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi adanya transaksi yang akan berlangsung di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei.
Baca Juga: Telinga Graham Potter Berdarah
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mendapati tiga pria berada di pinggir jalan bersama dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta STK SIK mengatakan petugas langsung melakukan tindakan cepat dan mengamankan ketiga pria tersebut beserta kendaraan dan barang bawaan mereka.
“Tim kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah bagian tubuh satwa yang diduga berasal dari satwa dilindungi,” kata Wisnugraha.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil pikap.
Baca Juga: Mentalitas Jepang Sudah Terbukti Teruji
Polisi kemudian mengidentifikasi ketiga pelaku masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34).
Dari hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang diamankan petugas. Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf c juncto Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Amanda Manopo Puji Ibu Mertua
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.
“Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut,” ujar AKP Verry Purba.
Ia menegaskan Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi karena mengancam kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Aksi Pencurian Marak, Kapolsek Sibabangun Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
“Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar perdagangan bagian tubuh satwa liar yang berhasil diungkap jajaran Polres Simalungun dalam beberapa waktu terakhir. Aparat kini fokus menelusuri rantai distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut. (rel/syam)
Editor : Editor Satu