ASAHAN, METRODAILY- Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi Nomor 7026 K / Pid.Sus-LH/2026 pada Selasa , 09 Juni 2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dalam perkara perdagangan ilegal sisil trenggiling di wilayah Kabupaten Asahan.
Dalam amar putusan kasasi tersebut melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran tertulis Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi sembilan tahun.
Selain itu, Mahkamah Agung juga turut menolak permohonan terdakwa Alfi Hariadi Siregar (AHS) yang diketahui sebagai oknum personil polisi aktif yang bertugas di Mapolres Asahan.
Baca Juga: Hukuman Oknum Polisi Kasus 1,1 Ton Sisik Trenggiling Dipangkas Dua Tahun
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Medan telah memutus perkara banding yang melibatkan oknum anggota Polres Asahan berinisial AHS terkait kasus perdagangan ilegal 1.2 ton sisik trenggiling.
Berdasarkan putusan banding tersebut, PT Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis PT Medan tersebut dinilai lebih ringan dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Kisaran yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dengan adanya amar putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, terdakwa Alfi Hariadi Siregar (AHS) yang diketahui sebagai oknum personil polisi aktif yang bertugas di Mapolres Asahan diwajibkan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun. (ded)
Editor : Metro-Esa