LABUHANBATU, METRODAILY - Polisi berhasil mengungkap kasus pembakaran Barbershop Pleasure yang terjadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S Simbolon, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, dan Kasi Humas AKP Aswin menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
"Para pelaku diduga melakukan aksi pembakaran secara bersama-sama dengan menggunakan bom molotov. Para tersangka masing-masing berinisial RHZ (24), SDP (21), AF (23), RH (22), serta F (23) yang hingga kini masih buron," katanya dalam konferensi pers, Sabtu (13/6/2026) sore di Mapolres Labuhanbatu setempat.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Kebakaran di Jalan Bakti Lama Rantauprapat
Dalam aksinya, para pelaku melemparkan tiga bom molotov ke arah bangunan barbershop. Lemparan pertama dilakukan oleh RHZ, lemparan kedua oleh RH, dan lemparan ketiga oleh AF. Akibatnya, bangunan Barbershop Pleasure terbakar hebat.
Tidak hanya menyebabkan kerusakan bangunan, insiden tersebut juga mengakibatkan Madhan Ali Husein Pohan dan Adela Amaroz Ananta Pohan mengalami luka bakar sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Kerugian material akibat kejadian ini ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta," terang Wakapolres Labuhanbatu itu.
Dari hasil penyelidikan, aksi pembakaran diduga dipicu perselisihan pribadi. Peristiwa bermula pada 2 Juni 2026, ketika tersangka RHZ mendatangi mantan pacarnya di Barbershop Pleasure untuk menagih utang.
Saat itu, pemilik barbershop Madhan Ali Husein Pohan menegur RHZ hingga terjadi adu mulut. Teguran tersebut diduga membuat RHZ sakit hati dan menyimpan dendam.
Baca Juga: Pengurus Infaq Pasar Gelugur Rantauprapat Santuni Puluhan Anak Yatim di Kelurahan Bina Raga
Beberapa hari kemudian, RHZ menghubungi teman-temannya dan mengajak mereka melakukan aksi balas dendam dengan membakar barbershop tersebut.
Atas laporan peristiwa tersebut, jelas Waka, tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Ditreskrimum Polda Sumut, serta Satgas Wilayah Densus 88 AT Polri bergerak cepat melakukan pengejaran.
Hasilnya, empat tersangka berhasil ditangkap di Kota Medan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sementara itu, satu tersangka berinisial F masih dalam pengejaran petugas.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) jo Pasal 20 Ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Kompol PS Simbolon. (Bud)
Editor : Metro-Esa