MEDAN, METRODAILY – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan delapan calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen terkait rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, mengatakan tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang dicurigai.
“Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Kristinattara dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyelamatkan delapan calon pekerja migran yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan.
Para korban diketahui berasal dari sejumlah daerah di Sumatera Utara, di antaranya Kabupaten Asahan, Batu Bara, Serdang Bedagai, dan wilayah sekitarnya.
Selain mengamankan para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik pengiriman pekerja migran ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp480 ribu.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA, dan P alias I.
Kelimanya diduga memiliki peran dalam proses perekrutan, pengurusan, hingga pemberangkatan para calon pekerja migran ke Malaysia.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polda Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia karena diduga melakukan penempatan pekerja migran secara ilegal dan tanpa prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengiriman pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menimbulkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta membahayakan keselamatan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari risiko eksploitasi maupun perdagangan orang. (rel/syam)
Editor : Editor Satu