HUMBAHAS, METRODAILY – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Humbang Hasundutan menyita 219 batang kayu log yang diduga ilegal dari sebuah kilang gergaji (sawmill) di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Ratusan batang kayu tersebut ditemukan dalam operasi penertiban yang digelar di sawmill UD PJL yang berlokasi di Desa Aek Lung, Kecamatan Dolok Sanggul.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati tumpukan kayu tanpa barcode maupun tanda legalitas resmi yang diwajibkan dalam tata niaga hasil hutan.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 126 batang merupakan kayu pinus dan 93 batang lainnya merupakan kayu rimba campuran.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran kayu ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian hutan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
“Penegakan hukum ini untuk memastikan kayu yang beredar memiliki asal-usul yang jelas dan legalitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Pengembangan Kasus Asahan
Operasi di Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan pengembangan dari penertiban serupa yang dilakukan di Kabupaten Asahan pada 13 Mei 2026 lalu.
Dalam operasi sebelumnya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.677 batang kayu log yang diduga tidak memiliki dokumen legalitas.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi sawmill UD PJL, petugas meminta pengelola menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai dokumen utama yang membuktikan legalitas kayu.
Namun, pengelola disebut tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Tim gabungan kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pekerja, penanggung jawab sawmill, hingga Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan atau Ganis PKB yang terkait dengan aktivitas usaha tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul kayu dan jaringan distribusinya.
Menurutnya, Balai Gakkum Kehutanan juga telah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) guna melakukan pengukuran volume pasti atau kubikasi terhadap seluruh kayu yang disita.
“Kami mengejar kejelasan asal-usul kayu dan jalur peredarannya, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi penampungan dan peredaran kayu tanpa dokumen sah,” tegas Hari.
Saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran kehutanan yang lebih luas dalam rantai pasok kayu tersebut.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan serta menekan praktik pembalakan dan perdagangan kayu ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian lingkungan. (net)
Editor : Editor Satu