SIANTAR, METRODAILY – Polres Pematangsiantar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa ganja dan sabu-sabu dengan total mencapai puluhan kilogram.
Kegiatan pemusnahan digelar di depan ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (9/6/2026) siang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, dan turut dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi serta unsur Forkopimda, instansi penegak hukum, dan tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 laporan polisi (LP) dengan 9 tersangka yang sebelumnya telah diproses oleh Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.836,92 gram ganja atau sekitar 77,84 kilogram dan 1.122,69 gram sabu-sabu atau sekitar 1,1 kilogram.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan permukiman, jasa pengiriman, hingga penumpang transportasi umum.
“Seluruh barang bukti ini telah melalui proses hukum, termasuk penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Kapolres.
Ia menyebut, jika dikonversi berdasarkan estimasi, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, BNN, hingga masyarakat luas.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kolaborasi semua pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja Polres Pematangsiantar dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayahnya.
Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat dan produktif.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh unsur yang hadir sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. (rel)
Editor : Editor Satu