Puluhan Tersangka Diamankan
SIANTAR, METRODAILY – Polres Pematangsiantar menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana curas, curat, curanmor (3C), serta narkotika periode Januari–Mei 2026 di depan ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Selasa (9/6/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, didampingi jajaran pejabat utama seperti Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasi Propam AKP Henry P. Bangun, serta Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.
“Keberhasilan ini adalah wujud keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas dan menindak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” ujarnya.
Selama periode Januari hingga Mei 2026, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana 3C, yang terdiri dari 23 kasus curat, 5 kasus curas, dan 3 kasus curanmor.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 42 tersangka yang terdiri dari 41 orang dewasa laki-laki dan 1 anak di bawah umur. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, mulai dari sepeda motor, uang tunai, perhiasan emas, hingga berbagai barang elektronik dan dokumen penting.
Kapolres menegaskan seluruh tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memaparkan tiga kasus menonjol, di antaranya kasus pembunuhan atau curas yang menewaskan korban dengan tersangka berinisial RS, serta kasus pencurian kendaraan dinas milik TNI yang melibatkan dua tersangka, Wisnu dan Ivan Rinaldi Lubis.
Kasus lainnya adalah penganiayaan bersama-sama di kawasan Taman Bunga Pematangsiantar yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan tersangka RP dan FS yang telah diamankan.
Selain kasus 3C, Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar juga mencatat capaian signifikan dengan mengungkap 69 kasus narkotika sepanjang periode yang sama.
Sebanyak 91 tersangka diamankan, termasuk 32 residivis, dengan rincian 86 laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa, dan 4 laki-laki di bawah umur.
Barang bukti yang disita antara lain ganja seberat 9.543,39 gram, sabu-sabu 1.455,68 gram, pil ekstasi 38 butir, serta cairan vape mengandung etomidate. Total barang bukti tersebut diperkirakan menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum dan kegiatan kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor melalui Call Center Polri 110 jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan keamanan.
“Dengan dukungan masyarakat, kami berharap tercipta sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan di Kota Pematangsiantar,” pungkasnya. (rel)
Editor : Editor Satu