MEDAN, METRODAILY – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntut terdakwa M Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun, dalam perkara dugaan korupsi penguasaan dan penyewaan lahan milik PTPN IV Regional II di Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kurniawan Sinaga dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6).
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga: Polres Simalungun Jadi Tuan Rumah Audit Kinerja Itwasum Polri
Dakwaan primer yang dikenakan yakni Pasal 603 Undang-Undang Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Eslo Simanjuntak dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Kurniawan Sinaga di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Pemanasan Piala Dunia 2026, Spanyol Hajar Peru 3-1
Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar sesuai nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Jaksa meminta uang pengganti dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa diminta menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Baca Juga: Honeymoon di Italia, Syifa Hadju Minta Maaf karena Jarang Muncul di Medsos
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, telah berusia lanjut, serta bersikap sopan selama mengikuti proses persidangan.
Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 17 Juni 2026. (mbc)
Editor : Editor Satu