ASAHAN, METRODAILY-Kejaksaan Negeri Asahan kembalikan berkas perkara tersangka OK, Sofyan Nasution, dan Fahyandi kepada penyidik Polres Asahan karena dinilai penyidik belum melengkapi. Berkas akan diproses lebih lanjut setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Heriyanto Manurung selaku Kasi Intel Kejari Asahan membenarkan pengembalian berkas tersebut, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/6).
"Berkasnya sudah dikembalikan ke Penyidik Polres Asahan," jelasnya.
Heriyanto menjelaskan, jaksa penuntut umum menerima berkas perkara dari penyidik Polres Asahan pada 20 Mei 2026. Setelah ditelaah, terdapat kelengkapan yang belum terpenuhi sehingga berkas dikembalikan pada 26 Mei 2026.
Baca Juga: Duel Sengit di Stadion Asahan Sakti, PS Korpri Tanjungbalai Senior Takluk 3-4 dari Binjai
"Setelah kami terima dan kami telaah ternyata ada yang belum lengkap sehingga jaksa penuntut umum mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi," ucapnya.
Tri Purnowidodo sebagai Pelapor dan sekaligus kuasa hukum korban Indra Surya Zein mengatakan, perkara ini terpisah. Ok berstatus tersangka dalam Kasus penghasutan, sementara Sofyan Nasution dan Fahyandi tersangka dengan kasus pengerusakan pagar seng pembatas tanah.
Saat disinggung soal lambatnya penanganan perkara yang dilaporkan nya, Widodo memaklumi karena banyak perkara yang ditangani penyidik. Penyidik juga lebih berhati-hati karena pihak terlapor menyebut sedang bersengketa di PN Kisaran.
"Kasus ini lambatnya pada saat proses penyelidikan, karena terlapor mencoba mengarahkan perkara ini ke perdata yang pada saat itu sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Kisaran," sebutnya.
Baca Juga: Petugas Sensus Ekonomi Asahan 2026 Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Widodo berharap kepada penyidik dan Kejaksaan segera menyelesaikan dan menyidangkan perkara ini karena kasus sudah berjalan hampir satu tahun.
"Bahkan dalam sengketa yang digugat oleh terlapor nomor perkara 63/Pdt.G/2025/PN Kis sudah diputuskan oleh pihak PN Kisaran," terangnya.
Perlu diketahui perkara ini bermula pada April 2025 dimana Tri Purnowidodo selaku kuasa hukum dari Indra Surya Zein mau melakukan pemagaran terhadap bangunan milik dari korban. Namun OK Cs pada saat itu mencoba melakukan penghasutan kepada warga agar menghalangi pekerja untuk memagar bangunan tersebut, sehingga terjadi penghasutan dan perusakan yang dilakukan oleh para tersangka.
Hingga saat ini kasus masih dalam proses di tingkat penyidik Polres Asahan serta belum P21 karena berkas belum lengkap. (Gaf)