Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jemput 90 Gram Sabu, 2 Residivis Asal Palas Ditangkap di Sidimpuan

Metro-Esa • Selasa, 9 Juni 2026 | 17:16 WIB
Penangkapan kedua residivis asal Palas di Padangsidimpuan Utara.
Penangkapan kedua residivis asal Palas di Padangsidimpuan Utara.

 

SIDIMPUAN, METRODAILY - Dua pria asal Kabupaten Padanglawas, diciduk personel Polres Padangsidimpuan saat berboncengan naik sepedamotor di Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (8/6/2026) sore.

Dari tersangka, AAH (39), warga Desa Janji Lobi, dan DD (41), warga Desa Galanggang, Kecamatan Barumun Palas, Polisi mengamankan narkotika jenis sabu sekitar 90 gram. Katanya barang haram itu baru mereka ambil dari seorang berinisial U di Panyanggar.

Penangkapan yang berlangsung di Jalan Ompu Napotar itu membuat heboh warga. Sebab, kejadiannya tepat di saat warga baru pulang bekerja dan anak-anak sedang ramai-ramainya bermain di sore hari tersebut.

Baca Juga: Remaja 14 Tahun di Sidimpuan Diduga Dicabuli Pria Kenalan di Medsos, Sempat Hilang 10 Hari

Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwomo, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Panyanggar.

"Info itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Anggota kita melihat dua pria dengan ciri-ciri mencurigakan. Selanjutnya mencegat keduanya saat berboncengan naik Honda Beat hitam," katanya.
Tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan. (wspd)

Editor : Metro-Esa
#residivis #sidimpuan #sabu