TAPTENG, METRODAILY – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang nelayan asal Batu Mundom, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), berinisial AN (30), atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai pemaksaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (31).
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan korban terkait peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada 13 Mei 2026.
Baca Juga: Florentino Perez Kembali Pimpin Real Madrid dan Siap Umumkan Mourinho
“Peristiwa bermula saat korban sedang berbelanja di Pasar Pandan. Tiba-tiba pelaku datang dan merampas kunci sepeda motor milik korban,” ujar Dian, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, sempat terjadi aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Namun AN kemudian membawa paksa korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban menuju sebuah penginapan yang berada di kawasan Jalan Padangsidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan.
Setibanya di lokasi, pelaku diduga memaksa korban masuk ke dalam kamar penginapan dan mengajaknya melakukan hubungan badan.
“Korban menolak dan berteriak meminta pertolongan,” kata Dian.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Waktu, Ini Syaratnya
Karena mendapat perlawanan dari korban, pelaku kemudian merampas telepon genggam milik korban secara paksa. Bahkan, pelaku juga meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap menolak memberikannya.
Dalam situasi tertekan, korban akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian dan pulang ke rumah.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp1,3 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Tengah.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Baca Juga: Tito Karnavian Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru, Belanja Pegawai Sudah Lampaui Batas
Pelarian AN akhirnya berakhir pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu korban melihat keberadaan pelaku di wilayah Pandan dan segera menghubungi layanan darurat Call Center 110 Polri.
Mendapat informasi tersebut, petugas piket bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak melakukan pencarian.
Meski sempat tidak ditemukan di lokasi awal, petugas terus melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku.
“Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di wilayah Kota Sibolga,” ungkap Dian.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Sepeda Motor di Siantar
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya dirampas.
Saat ini AN telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Dian. (net)
Editor : Editor Satu