Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

MA Ringankan Vonis Mantan Kadis Kominfo Taput, Korupsi ISP Rp2,8 Miliar Hanya 3 Tahun Penjara

Editor Satu • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:30 WIB
Mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara, Polmudi Sagala (kiri), bersama Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Medan.
Mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara, Polmudi Sagala (kiri), bersama Hanson Einstein Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Tipikor Medan.

TAPUT, METRODAILY – Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala, dalam perkara korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Kominfo Taput Tahun Anggaran 2020-2021 yang merugikan negara hingga Rp2,8 miliar.

Dalam putusan kasasi Nomor 367 K/PID.SUS/2026, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya memperberat hukuman Polmudi menjadi enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim kasasi justru mengembalikan hukuman Polmudi sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Penuh Waktu, Ini Syaratnya

Ketua Majelis Hakim Kasasi, Soesilo, dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa dengan memperbaiki pidana sehingga sejalan dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan.

“Tolak kasasi terdakwa Polmudi Sagala dengan perbaikan pidana penjara, pidana denda, dan pidana pengganti denda conform atau sama dengan putusan PN Medan,” demikian bunyi amar putusan MA.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Polmudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tito Karnavian Tegas Larang Pemda Rekrut Honorer Baru, Belanja Pegawai Sudah Lampaui Batas

Putusan tersebut bahkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Polmudi tidak bertindak sendiri. Ia diadili bersama Hanson Einstein Siregar yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan ISP.

Hanson sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik terdakwa maupun jaksa tidak mengajukan banding.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Sepeda Motor di Siantar

Kasus ini berawal dari pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Kerugian itu terdiri dari Rp1 miliar pada tahun 2020 dan Rp1,8 miliar pada tahun 2021.

Dengan putusan kasasi tersebut, perkara hukum yang menjerat mantan Kadis Kominfo Taput itu kini telah memperoleh kepastian hukum setelah Mahkamah Agung menguatkan substansi putusan Pengadilan Tipikor Medan. (net)

Editor : Editor Satu
#Kadis Kominfo Taput #Korupsi pengadaan ISP