ASAHAN, METRODAILY – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut, Kabupaten Asahan. Sejumlah siswa kelas IX disebut diminta membayar Rp10 ribu saat mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL).
Informasi tersebut disampaikan sejumlah wali murid yang mengaku keberatan dengan adanya pungutan saat proses pengambilan dokumen kelulusan.
“Untuk mengambil surat keterangan lulus (SKL), anak kami harus membayar Rp10 ribu,” ujar sejumlah wali murid, Jumat (5/6/2026).
Mereka mempertanyakan alasan adanya pungutan tersebut, mengingat SKL merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai bukti kelulusan siswa.
Baca Juga: Kabur Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir Bus Putra Rohil Akhirnya Ditangkap
Menurut para wali murid, pungutan dalam pengambilan SKL menimbulkan pertanyaan terkait kebijakan dan transparansi pengelolaan administrasi di sekolah negeri.
“Kenapa dalam pengambilan surat keterangan lulus di sekolah negeri harus dipungut biaya? Setahu kami pemerintah melarang adanya pungutan administrasi yang membebani siswa di sekolah negeri,” ungkap mereka.
Para wali murid berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait dugaan pungutan tersebut.
Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 4 Tiba di Tanah Air, Bupati Batu Bara Sambut 187 Jamaah
Mereka juga meminta evaluasi terhadap kebijakan sekolah, khususnya menjelang berakhirnya tahun ajaran dan proses administrasi kelulusan siswa.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala UPTD SMPN 2 Silau Laut, Muhammad Yakub, membantah adanya unsur paksaan dalam pengumpulan uang tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyebut uang yang diberikan siswa merupakan bentuk ucapan terima kasih secara sukarela.
“Segitunya bapak hanya 10 uang terimakasih siswa selama 3 tahun bapak komplain. Kecuali anak bapak kami peras. Sepuluh ribu nggak kami paksa pak. Seikhlas anak-anak,” tulis Muhammad Yakub, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Terbongkar di Bandara Silangit, Kurir Sabu 8,4 Kg Tujuan Kalimantan Ditangkap
Meski demikian, pernyataan tersebut memunculkan polemik baru karena pemberian uang oleh siswa kepada pihak sekolah, meskipun disebut sukarela, berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan terkait dugaan pungutan dalam pengambilan Surat Keterangan Lulus (SKL) tersebut. (ded)
Editor : Editor Satu