TAPUT, METRODAILY – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kabupaten Tapanuli Utara, berhasil digagalkan polisi.
Sebanyak 8,4 kilogram sabu dan ratusan cartridge pod yang diduga mengandung narkotika diamankan dari dua tersangka yang hendak terbang menuju Kalimantan Timur melalui Jakarta.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, Kamis (4/6/2026), setelah petugas bandara mencurigai isi koper salah seorang penumpang saat proses check-in.
Baca Juga: Kematian Terduga Pencuri Sawit Dianggap Janggal, Polres Tapteng Bongkar Makam
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Utara, Iptu Junaidi Pardede SH MH, mengatakan kecurigaan petugas bandara langsung ditindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada pihak kepolisian.
“Petugas bandara melaporkan adanya barang bawaan yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, ditemukan empat bungkus sabu dengan berat 4.265 gram serta 99 cartridge pod merek Batman yang diduga berisi cairan narkotika golongan II,” ujar Junaidi.
Tersangka pertama yang diamankan adalah RAS alias Adul (24), warga Kota Sibolga. Dari koper miliknya, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam empat bungkus besar serta puluhan cartridge pod.
Baca Juga: Dokter Pemilik Sabu 0,11 Gram Direhabilitasi, Polisi Sebut Bukan Bagian Jaringan Narkoba
Dari hasil pengembangan, polisi memburu tersangka kedua berinisial EST alias Tampu (37), warga Kabupaten Mandailing Natal. EST sempat melarikan diri dari area bandara, namun berhasil ditangkap di Terminal Madya Tarutung.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan EST, petugas kembali menemukan empat bungkus sabu dengan berat sekitar 4 kilogram serta 100 cartridge pod berbagai merek yang diduga mengandung zat narkotika.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8,4 kilogram sabu dan 199 cartridge pod yang kini masih menjalani pemeriksaan laboratorium.
Baca Juga: Hadiri Wisuda STAI Bahriatul Ulum, Wabup Tapteng Minta Lulusan Jadi Agen Perubahan
Dalam pemeriksaan awal, RAS mengaku telah tiga kali berhasil mengirimkan narkotika ke Kalimantan. Untuk setiap pengiriman, ia menerima upah sebesar Rp10 juta.
“Pengakuannya, ini bukan kali pertama. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan tujuan Kalimantan dan menerima bayaran Rp10 juta setiap kali berhasil mengantar barang,” kata Junaidi.
Kedua tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial HS yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Terbitkan SP3 Kasus Tanah dan Kayu Pinus, Kapolres Taput Didesak Dicopot
Polres Tapanuli Utara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan lintas daerah dan menggunakan jalur penerbangan sebagai sarana distribusi.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (net)
Editor : Editor Satu