Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dokter Pemilik Sabu 0,11 Gram Direhabilitasi, Polisi Sebut Bukan Bagian Jaringan Narkoba

Editor Satu • Senin, 8 Juni 2026 | 12:20 WIB
Ilustrasi narkotika jenis sabu. Seorang oknum dokter di Humbahas menjalani rehabilitasi setelah ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram dan dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan hasil asesmen terpadu.
Ilustrasi narkotika jenis sabu. Seorang oknum dokter di Humbahas menjalani rehabilitasi setelah ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram dan dinyatakan sebagai pengguna berdasarkan hasil asesmen terpadu.

HUMBAHAS, METRODAILY – Seorang oknum dokter berinisial BS yang ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan sebagai penyalahguna atau pecandu narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.

BS sebelumnya diamankan personel Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) pada 29 Mei 2026 di Desa Pasaribu, tepat di depan rumahnya.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak menjelaskan, keputusan rehabilitasi dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Pematangsiantar, serta tenaga medis.

Baca Juga: Hadiri Wisuda STAI Bahriatul Ulum, Wabup Tapteng Minta Lulusan Jadi Agen Perubahan

“Hasil asesmen menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan korban penyalahgunaan narkotika atau pengguna, bukan bagian dari jaringan peredaran narkoba,” ujar Jafar, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, BS telah ditempatkan di Panti Rehabilitasi LR PPPK Penyalahgunaan Narkotika Medan untuk menjalani rehabilitasi selama satu hingga tiga bulan.

Menurutnya, proses rehabilitasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait penanganan perkara narkotika, khususnya terhadap tersangka dengan barang bukti di bawah satu gram yang wajib melalui proses asesmen terpadu.

Baca Juga: Terbitkan SP3 Kasus Tanah dan Kayu Pinus, Kapolres Taput Didesak Dicopot

“Penentuan lokasi rehabilitasi sepenuhnya menjadi kewenangan pihak BNNK Pematangsiantar,” jelasnya.

Polisi juga memastikan dari hasil penyelidikan tidak ditemukan keterlibatan BS dalam jaringan peredaran narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan merupakan pemakai dan tidak terkait jaringan peredaran narkotika,” tegas Jafar.

Ia menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh BS. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di depan rumahnya.

Baca Juga: Hitungan Jam, Pencuri HP Pedagang Sayur di Sibolga Dibekuk

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bruto 0,11 gram yang disimpan oleh BS. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Humbahas.

Dalam pemeriksaan, BS mengakui sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang tidak dikenalnya dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Dari hasil pendalaman penyidik, BS mengaku telah menggunakan sabu selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

“Yang bersangkutan mengaku menggunakan sabu karena persoalan keluarga dan sudah mengonsumsinya sekitar tiga bulan,” kata Jafar.

Baca Juga: Wabup Tapteng Pastikan Jembatan Permanen Sarudik Dibangun Tahun Ini

Polres Humbahas menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. (gam)

Editor : Editor Satu
#dokter pemilik sabu