Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Terbitkan SP3 Kasus Tanah dan Kayu Pinus, Kapolres Taput Didesak Dicopot

Editor Satu • Senin, 8 Juni 2026 | 12:10 WIB
Dr Capt Anthon Sihombing menyampaikan keberatan atas penerbitan SP3 dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan pencurian kayu pinus di Kabupaten Tapanuli Utara.
Dr Capt Anthon Sihombing menyampaikan keberatan atas penerbitan SP3 dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan pencurian kayu pinus di Kabupaten Tapanuli Utara.

TAPUT, METRODAILY – Keputusan Polres Tapanuli Utara (Taput) menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah dan pencurian kayu pinus milik politisi Partai Golkar, Dr Capt Anthon Sihombing, menuai sorotan tajam.

Bahkan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didesak mengevaluasi hingga mencopot Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan bersertifikat hak milik (SHM) seluas 5,7 hektare di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Selain dugaan penyerobotan lahan, pelapor juga melaporkan pencurian kayu pinus di atas areal tersebut.

Baca Juga: Hitungan Jam, Pencuri HP Pedagang Sayur di Sibolga Dibekuk

Anthon Sihombing bersama kuasa hukumnya, Hotbin Simaremare SH, serta sejumlah pemerhati hukum mempertanyakan dasar hukum penghentian penyidikan. Mereka menilai status kepemilikan lahan telah jelas karena memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan negara.

“Kami sangat heran. Sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Namun perkara ini justru dihentikan melalui SP3. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat,” ujar Anthon dan timnya, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Anthon, objek lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari areal seluas sekitar 18 hektare yang terdiri dari 5,7 hektare miliknya, 6 hektare milik keluarga, dan 6 hektare milik marga Tampubolon.

Baca Juga: Hitungan Jam, Pencuri HP Pedagang Sayur di Sibolga Dibekuk

Ia menduga lahan tersebut dikuasai secara melawan hukum oleh sejumlah pihak. Bahkan, menurutnya, para terduga pelaku pernah diproses hukum dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tarutung pada 2007 dalam perkara yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.

“Penyidik sebelumnya sudah turun ke lokasi, memasang garis polisi, dan menyampaikan bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan. Namun kini justru diterbitkan SP3. Kami mempertanyakan alasan penghentian tersebut,” kata Anthon.

Ia menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga pengawas, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, serta menyampaikan laporan langsung kepada Kapolri.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun Dicekik di Atas Motor, Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan

Kuasa hukum Anthon, Hotbin Simaremare, menyebut kliennya mengalami kerugian besar akibat dugaan penebangan ratusan pohon pinus yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan di atas lahan yang disengketakan.

“Klien kami memiliki alas hak yang sah dan rutin membayar pajak. Karena itu, kami berharap ada kepastian hukum terhadap perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Polres Taput melalui Kasi Humas Aipda Walpon Baringbing sempat menyatakan bahwa laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan proses penetapan tersangka menunggu kelengkapan berkas perkara.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun Dicekik di Atas Motor, Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan

Di sisi lain, mantan Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Hendra Hutabarat SH MH, yang namanya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan intervensi, membantah mengetahui perkara tersebut.

“Kirimkan dulu nomor perkara, nama terdakwa, dan nama hakimnya. Saya tidak tahu menahu soal itu,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Taput terkait alasan penerbitan SP3 dalam perkara tersebut.

Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi aparat penegak hukum guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (net)

Editor : Editor Satu
#Anthon Sihombing #kasus tanah #kapolres taput