Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Hitungan Jam, Pencuri HP Pedagang Sayur di Sibolga Dibekuk

Editor Satu • Senin, 8 Juni 2026 | 12:02 WIB
 Tersangka JS alias Upik saat diamankan personel Satreskrim Polres Sibolga terkait kasus pencurian handphone milik seorang pedagang sayur di Kota Sibolga.
Tersangka JS alias Upik saat diamankan personel Satreskrim Polres Sibolga terkait kasus pencurian handphone milik seorang pedagang sayur di Kota Sibolga.

SIBOLGA, METRODAILY – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang menimpa seorang pedagang sayur di kawasan Jalan Tenggiri, Kota Sibolga. Seorang pria berinisial JS alias Upik (33) diamankan setelah diduga mencuri handphone milik korban.

Plt Kasi Humas Polres Sibolga, Aiptu Hadi H Sitanggang, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit handphone saat berjualan sayur pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya di laci depan sepeda motor yang terparkir di lokasi jualan. Namun beberapa menit kemudian, ketika kembali mengambilnya, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Baca Juga: Wabup Tapteng Pastikan Jembatan Permanen Sarudik Dibangun Tahun Ini

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Sibolga,” ujar Hadi, Sabtu (6/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Melur, Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan JS alias Upik tanpa perlawanan.

Baca Juga: Telkomsel dan TVRI Perluas Akses Piala Dunia 2026 Melalui MAXStream TV Hadirkan Pengalaman Nonton yang Fleksibel Kapan Pun dan Di Mana Pun

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban,” kata Hadi.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A3x yang diduga milik korban, serta uang tunai sebesar Rp19 ribu yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Baca Juga: Gadis 16 Tahun Dicekik di Atas Motor, Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Pinggir Jalan

Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyimpan barang berharga, terutama di tempat umum.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna mengurangi risiko tindak pidana pencurian,” pungkas Hadi. (net)

Editor : Editor Satu
#Pencuri hape #polres sibolga