Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jaringan Narkoba Siantar Digulung, Lima Orang Ditangkap

Editor Satu • Senin, 8 Juni 2026 | 11:05 WIB
 Lima tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti ratusan paket narkoba siap edar.
Lima tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti ratusan paket narkoba siap edar.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang beroperasi di wilayah Kota Pematangsiantar.

Dalam operasi pengungkapan tersebut, lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba ditangkap bersama ratusan paket sabu siap edar.

Kelima tersangka masing-masing berinisial TJPP (44), warga Jalan Tenteram Ujung, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara; JPM (38), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur; PP (35), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara; JS (36), warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara; serta AA (28), warga Jalan Siabal-abal, Kelurahan Pancar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.

Baca Juga: 110 Jamaah Haji Pematangsiantar Tiba di Tanah Air, Disambut Wali Kota

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap TJPP di kawasan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok ke badan jalan. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi dua paket sabu-sabu. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik tersangka.

Baca Juga: Pemilik Warkop di Eks Terminal Sukadame Ditangkap, Simpan 32 Paket Sabu

Dari hasil interogasi, TJPP mengaku masih menyimpan narkotika melalui seorang rekannya berinisial JPM. Berdasarkan informasi itu, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JPM.

Dari lokasi penyimpanan yang ditunjukkan JPM di kawasan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapitu, polisi menemukan 89 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak telepon genggam, 48 paket sabu-sabu di dalam plastik warna hijau muda, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.

Pengembangan Berujung Penangkapan Tiga Pelaku Lain

Dalam pemeriksaan lanjutan, JPM mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari PP. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga: Rumah Kosong Dibobol Sindikat Pencuri, Ratusan Guci hingga TV Raib

Di lokasi itu, petugas mengamankan PP bersama dua rekannya, yakni JS dan AA.

Dari PP, polisi menyita satu unit iPhone 15 warna hitam dan satu unit telepon genggam Oppo A6. Sementara dari JS diamankan satu unit telepon genggam Oppo, sedangkan dari AA disita dua unit telepon genggam Oppo warna ungu.

Saat melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, polisi juga menemukan satu paket ganja seberat 5,62 gram yang dibungkus kertas putih dan disimpan di atas karpet kamar lantai dua.

Menurut pengakuan TJPP, paket ganja tersebut merupakan miliknya. Sementara PP mengaku memperoleh pasokan sabu-sabu dari seorang pria yang berdomisili di Kota Tanjungbalai.

Namun saat dilakukan pengembangan, pemasok yang disebutkan tersebut tidak berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tanpa Lionel Messi, Argentina Tetap Perkasa Taklukkan Honduras

Sita 139 Paket Sabu

Irwanta menyebutkan, total barang bukti yang diamankan dari pengungkapan jaringan tersebut mencapai 139 paket sabu-sabu dengan berat bruto 78,76 gram serta satu paket ganja seberat 5,62 gram.

“Kelima tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Irwanta.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)

Editor : Editor Satu
#jaringan narkoba