SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang perempuan pemilik warung kopi (warkop) di kawasan eks Terminal Sukadame, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Tersangka berinisial RT alias Mak M (49) diamankan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 05.15 WIB. Dari tangannya, polisi menyita 32 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 15,7 gram.
Baca Juga: Rumah Kosong Dibobol Sindikat Pencuri, Ratusan Guci hingga TV Raib
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan eks Terminal Sukadame.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satresnarkoba mendatangi lokasi dan menemukan Mak M sedang berada di warung kopi miliknya.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” ujar Irwanta.
Baca Juga: Tanpa Lionel Messi, Argentina Tetap Perkasa Taklukkan Honduras
Dari tas sandang kulit warna cokelat yang dibawa tersangka, polisi menemukan sebuah kotak rokok berwarna hitam yang berisi dua plastik klip. Di dalamnya terdapat 32 paket sabu-sabu yang sudah dikemas siap edar.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp910 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Dalam pemeriksaan awal, Mak M mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
“Total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 32 paket dengan berat bruto 15,7 gram,” kata Irwanta.
Baca Juga: Gol Bruno Guimaraes dan Endrick Bawa Brasil Tundukkan Mesir
Tersangka Lain Ditangkap di Rumah
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Utara juga mengamankan seorang pria berinisial JBS (28) di sebuah rumah di Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi menerima informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,13 gram yang disembunyikan di bagian belakang celana dalam tersangka.
Baca Juga: Iran Kecam AS, Belasan Staf Timnas Ditolak Masuk Amerika Serikat
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat isap sabu (bong), mancis, kaca pirex, sendok plastik dari sedotan, telepon genggam merek Realme, uang tunai Rp276 ribu, alat press listrik, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
JBS mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial T. Namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Gol Tunggal Harry Kane Bawa Inggris Tekuk Selandia Baru Jelang Piala Dunia 2026
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rel)
Editor : Editor Satu