Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rumah Kosong Dibobol Sindikat Pencuri, Ratusan Guci hingga TV Raib

Editor Satu • Senin, 8 Juni 2026 | 10:45 WIB
Empat tersangka pembobolan rumah kosong di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Empat tersangka pembobolan rumah kosong di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Aksi sindikat pencuri yang membobol rumah kosong di Jalan Merdeka, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap polisi.

Empat pelaku ditangkap setelah menggasak berbagai barang berharga milik korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta.

Rumah yang menjadi sasaran pencurian diketahui milik Nursiah Pasaribu (60). Rumah tersebut telah lama tidak ditempati sejak 2019 karena korban pindah dan menetap di Kota Medan.

Baca Juga: Tanpa Lionel Messi, Argentina Tetap Perkasa Taklukkan Honduras

Kasus ini terungkap setelah Nursiah menerima telepon dari seorang kerabatnya, Hasudungan Silalahi, pada Minggu (31/5) sekitar pukul 14.19 WIB. Hasudungan mengabarkan bahwa rumah milik korban diduga telah dibobol pencuri.

Mendapat informasi tersebut, Nursiah bersama Hasudungan mendatangi rumah itu pada Senin (1/6) sekitar pukul 11.20 WIB. Setibanya di lokasi, mereka mendapati hampir seluruh isi rumah telah hilang.

Pelaku diketahui masuk dengan cara merusak pintu belakang rumah sebelum menguras berbagai barang yang ada di dalamnya.

Baca Juga: Gol Bruno Guimaraes dan Endrick Bawa Brasil Tundukkan Mesir

Barang-barang yang dicuri antara lain 310 pasang guci berbagai ukuran, 20 boneka besar, televisi 32 inci merek Sharp, mesin jahit, mesin air, tempat tidur, kompor gas, tas, selimut, dan sejumlah barang rumah tangga lainnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Batu Nanggar pada Senin (1/6) sekitar pukul 13.41 WIB.

Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring mengatakan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Liwusha Radot Siagian segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri keberadaan barang-barang milik korban,” ujar Gunawan.

Baca Juga: Iran Kecam AS, Belasan Staf Timnas Ditolak Masuk Amerika Serikat

Terungkap dari Informasi Warga

Penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah polisi menerima informasi adanya sejumlah orang yang menawarkan guci keramik untuk dijual di wilayah Serbelawan.

Berbekal informasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Abdul Kadir Bacha alias Kadir (31), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Serbelawan.

“Setelah diinterogasi, pelaku memberikan keterangan yang mengarah kepada keterlibatan pelaku lainnya sehingga dilakukan pengembangan,” kata Gunawan.

Baca Juga: Gol Tunggal Harry Kane Bawa Inggris Tekuk Selandia Baru Jelang Piala Dunia 2026

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tiga pelaku lain yakni Pitra Rahmadani alias Pitra (22), Hendra Gunawan alias Deno (39), dan Ilham Syahputra alias Putra Botak (20). Ketiganya juga merupakan warga sekitar Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Kepada penyidik, para tersangka mengakui telah masuk ke rumah korban melalui bagian belakang dan mengangkut barang-barang curian menggunakan sepeda motor.

Barang Bukti Disita

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 12 karton berisi guci keramik berbagai ukuran, tiga karung boneka, satu unit televisi LED Samsung 32 inci, satu unit sepeda motor Honda Beat BK 6001 TBH, serta berbagai barang lainnya yang diduga milik korban.

Baca Juga: Icardi Siap Pulang ke Italia, Juventus, AC Milan dan AS Roma Berebut Striker Argentina Ini

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Dolok Batu Nanggar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polsek Dolok Batu Nanggar telah menunjukkan kerja maksimal. Ini bukti Polri hadir, responsif, dan tidak tinggal diam ketika masyarakat membutuhkan perlindungan,” ujarnya.

Baca Juga: Beppe Marotta Siap Pensiun Jika Inter Milan Juara Liga Champions

Menurut Verry, Polres Simalungun terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (rel)

Editor : Editor Satu
#bobol rumah