SIMALUNGUN, METRODAILY – Gerak cepat Satreskrim Polres Simalungun berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Tiga Runggu–Tanjung Dolok, Nagori Sipolha Horison, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Kota Pematangsiantar itu mencuri satu unit sepeda motor Honda Revo Fit BK 6875 TBP milik Beckam Siburian (29), warga Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 11.40 WIB.
Baca Juga: Rumah Diduga Jadi Sarang Sabu Digerebek di Simalungun, Tiga Pria Diciduk
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Unit I Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun bersama Unit Reskrim Polsek Sidamanik langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, tim berhasil menangkap satu orang pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar Wisnugraha.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang tertangkap mengaku melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya. Kedua pelaku lainnya melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam metalik BK 1386 WU.
Baca Juga: IVA Test Massal di Martimbang, Kader PKK Siantar Selatan Diminta Kejar Target Provinsi
Tidak ingin memberi ruang bagi para pelaku, tim Jatanras melanjutkan penyelidikan dan pengejaran hingga malam hari.
Hasilnya, pada Senin (10/5) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan dua pelaku lainnya di Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku untuk melarikan diri.
“Tim langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta kendaraan yang digunakan saat melarikan diri,” kata Wisnugraha.
Baca Juga: Pekan Ini, Medan hingga Tapteng Berpotensi Diguyur Hujan dan Angin Kencang
Ketiga pelaku yang kini telah diamankan masing-masing berinisial Mario Gurning (20), Anas Rizky (21), dan AS (18). Seluruhnya merupakan warga Kota Pematangsiantar.
Selain sepeda motor hasil curian, polisi turut menyita mobil Toyota Avanza sebagai barang bukti. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian. (rel)
Editor : Editor Satu