SIMALUNGUN, METRODAILY – Sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu digerebek personel Polsek Tanah Jawa di wilayah Buntu Marihat, Nagori Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Senin (2/6/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat isap sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Charles H. Nababan mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang warga bernama Muktih Setiawan.
Baca Juga: Pekan Ini, Medan hingga Tapteng Berpotensi Diguyur Hujan dan Angin Kencang
"Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima," ujar Charles.
Menurutnya, laporan diterima sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Fritsel G. Sitohang bersama Panit Reskrim Ipda Roy Jansen Oppusunggu dan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta penindakan di lokasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas tiba di rumah yang dimaksud dan mendapati tiga pria dewasa berada di dalam bangunan tersebut.
Baca Juga: Dituding Bangkrut Usai Jual BMW dan Tanah, Via Vallen Beri Jawaban Menohok
Sebelum melakukan penggeledahan, polisi terlebih dahulu menghadirkan aparat lingkungan setempat guna memastikan proses berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu alat isap sabu atau bong yang disembunyikan di bawah meja bagian belakang rumah. Selain itu, ditemukan tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di atas lemari.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (46), warga Nagori Parbeokan, Kecamatan Hatonduhan; J (38), warga Afdeling II Bakisat Rintis V, Kecamatan Tanah Jawa; serta REL (38), warga Nagori Ujung Ban, Kecamatan Hatonduhan.
Baca Juga: Gisella Anastasia Berduka, Hadiri Pemakaman Adat Batak Sang Opung
Selain mengamankan ketiga pria tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu unit alat isap sabu (bong), dan dua unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.
Saat menjalani pemeriksaan awal, salah seorang tersangka berinisial J mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang berada di Kota Pematangsiantar.
Pengakuan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca Juga: 18 Tahun Menjanda, Yuni Shara Belum Tertarik Menikah Lagi
"Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan pengguna ataupun penguasaan barang bukti saja. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan pemasok narkotika tersebut," tegas Charles.
Ia menambahkan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tanah Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Dihujat Tak Bayar Korban Penipuan, Melaney Ricardo Bongkar Tarif Bintang Tamu Podcastnya
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat menentukan keberhasilan pemberantasan narkotika," ujarnya.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat jaringan pemasok guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (rel)
Editor : Editor Satu