LABUHANBATU, METRODAILY - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Labuhanbatu bersama TNI dan Satpol PP menggelar Patroli Gabungan Tiga Pilar pada Minggu (7/6/2026) dini hari.
Patroli tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan keamanan, di antaranya tempat hiburan malam, kawasan rawan balap liar di Kelurahan Pulo Padang, serta titik yang diduga rawan praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Baru By Pass Simpang Hokley.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga situasi keamanan agar tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Selama patroli berlangsung, personel gabungan melakukan pemantauan dan pemeriksaan di sejumlah titik strategis. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
Baca Juga: Gudang Diduga Tanpa Ijin di Dusun Gariang Janji Labuhanbatu Jadi Sorotan Publik
Patroli difokuskan pada pencegahan aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta penertiban praktik pungli yang merugikan masyarakat.
Petugas juga menyambangi sejumlah tempat hiburan malam guna memastikan aktivitas yang berlangsung tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Aswin Irwan, mengatakan bahwa patroli gabungan akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah.
Baca Juga: Wakil Ketua Gerindra Labuhanbatu Soroti Ketidakhadiran Bupati pada Upacara Hari Lahir Pancasila
"Patroli gabungan ini merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas sejak dini," ujarnya.
Polres Labuhanbatu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat. (bud/rel)
Editor : Metro-Esa