Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Manajer BOS Disdik di labusel Ditahan Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Plang Sekolah

Metro-Esa • Kamis, 4 Juni 2026 | 17:39 WIB
Setoran-Ilustrasi.
Setoran-Ilustrasi.

 

LABUSEL, METRODAILY –  Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan berinisial ZA, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan. ZA terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan plang sekolah tahun anggaran 2024.

Tindakan penahanan dilakukan setelah Kejari Labuhanbatu Selatan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, membenarkan bahwa proses tahap II telah dilaksanakan dan perkara kini memasuki tahapan penuntutan.

“Benar, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Labusel terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan plang sekolah tahun anggaran 2024,” ujar Oloan saat dikonfirmasi di kantornya di Kotapinang.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Libas Polres Labusel di Pekan Olahraga dan Rohani Polda Sumut

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penelitian terhadap kelengkapan berkas serta barang bukti, jaksa penuntut umum memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penuntutan.

“Tersangka ditahan untuk kepentingan penuntutan dan saat ini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang,” jelasnya.

Menurut Oloan, penyusunan surat dakwaan saat ini sedang dipersiapkan. Setelah rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sumatera Utara untuk disidangkan.

Baca Juga: Digerebek Polisi, Rumah Diduga Sarang Narkoba di Labusel Kosong, Pelaku Kabur?

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp113 juta berdasarkan hasil perhitungan yang menjadi dasar dalam proses penyidikan.

Meski demikian, Kejari belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara tersebut. Saat ditanya mengenai potensi keterlibatan pihak lain, Oloan menegaskan bahwa hal itu masih bergantung pada hasil penyidikan lanjutan maupun fakta-fakta yang nantinya terungkap selama persidangan berlangsung.

“Untuk pengembangan perkara atau kemungkinan keterlibatan pihak lain, itu tergantung hasil penyidikan dan juga fakta yang nantinya terungkap di persidangan,” katanya. (mag-5/han/sp)

 

Editor : Metro-Esa
#manajer BOS #jaksa #labusel