MEDAN, METRODAILY — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan perkara Koperasi Swadharma Pematangsiantar dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai koridor hukum.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan nasabah Koperasi Swadharma, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi C DPRD Sumatera Utara di Medan, Rabu (3/6/2026).
Regional CEO BNI Wilayah 01 Rustianto menegaskan, BNI siap menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi kewajiban sesuai porsi tanggung jawab perseroan.
Baca Juga: Sembunyikan Motor Teman, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi
BNI, kata dia, telah menyatakan kesediaannya membayar ganti rugi sekitar Rp472,62 juta sesuai porsi pembebanan tanggung renteng sebagaimana tertuang dalam Putusan PN Pematangsiantar Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms tertanggal 3 Desember 2020.
Sebagai bentuk itikad baik, BNI bahkan telah mengajukan surat kepada Pengadilan Negeri Pematangsiantar untuk menitipkan dana ganti rugi tersebut.
"BNI akan mematuhi apa yang menjadi keputusan dalam proses pengadilan di PN Pematangsiantar," kata Rustianto dalam rapat.
Meski demikian, penyelesaian perkara masih menunggu proses hukum lanjutan terkait gugatan perlawanan (partij verzet) yang diajukan BNI.
Baca Juga: Publik Minta Dadan Hindayana Cs Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi
Rustianto menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh sebagai mekanisme sah untuk memastikan pembebanan kewajiban dilakukan secara proporsional kepada seluruh pihak yang terlibat.
Ia menyebut mediasi perkara telah dilakukan pada 19 Mei 2025 dan 26 Mei 2025, namun belum menghasilkan kesepakatan. Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan laporan mediator.
Dalam forum tersebut, BNI juga menegaskan bahwa Koperasi Swadharma merupakan entitas hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perseroan.
Baca Juga: MTsN 2 Labura Gelar Tes Akademik dan Tes Baca Al-Qur'an untuk PPDBM
Menurut Rustianto, koperasi dibentuk sebagai wadah kesejahteraan karyawan dengan kepengurusan, manajemen, anggaran dasar, serta aset yang tidak berkaitan dengan BNI.
"Koperasi Swadharma adalah entitas independen, memiliki kepengurusan dan manajemen tersendiri. AD/ART koperasi tidak ada kaitannya dengan BNI, begitu pula aset koperasi," ujarnya.
Ia menambahkan, hubungan hukum antara deposan maupun peminjam dengan koperasi berlangsung langsung melalui perjanjian antara koperasi dan nasabah tanpa keterlibatan institusi BNI.
Baca Juga: Perjuangkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Bupati Labura Audiensi ke DPRD Sumut
Pernyataan tersebut diperkuat Kepala Divisi Perlindungan Konsumen dan Pemberdayaan Daerah OJK Sumatera Utara Yovvy Sunandar yang menyatakan Koperasi Swadharma tidak berada dalam daftar lembaga yang diawasi OJK.
Menurut Yovvy, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perkara, termasuk kasus tersebut.
"OJK sedang menyelidiki sejumlah kasus. Salah satunya juga terkait kasus ini. Semua pihak diminta lebih bersabar," katanya.
Dalam perkara pidana, dua mantan pejabat Koperasi Swadharma yakni Fahrul Rizal dan Rahmat telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Baca Juga: Wesly Silalahi Ajak Pengelola Rumah Sakit di Siantar Tingkatkan Pelayanan dan Keramahan
Sementara dalam perkara perdata, para penggugat menggugat BNI bersama sejumlah pihak lainnya atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum.
Putusan yang telah inkrah mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp4,253 miliar kepada 15 penggugat.
BNI menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlangsung serta berkomitmen menyelesaikan perkara secara transparan demi menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (Rel)
Editor : Editor Satu