Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Simalungun Gandeng Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi KUHAP Baru

Editor Satu • Selasa, 26 Mei 2026 | 08:15 WIB
Polres Simalungun bersama Kejari dan PPNS menggelar koordinasi serta sosialisasi penerapan KUHAP baru di Aula Satreskrim Polres Simalungun.
Polres Simalungun bersama Kejari dan PPNS menggelar koordinasi serta sosialisasi penerapan KUHAP baru di Aula Satreskrim Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi dalam koordinasi dan sosialisasi menghadapi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Satreskrim Polres Simalungun, Senin (25/5/2026), itu digelar sebagai langkah awal memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana di Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan, kegiatan koordinasi tersebut membahas secara komprehensif penerapan dua regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga: Malam Ini, Takbir Keliling Idul Adha di Simalungun Dipusatkan di Pematang Raya

“Kami ingin memastikan seluruh penyidik, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun PPNS, memiliki pemahaman yang utuh dan benar dalam melaksanakan tugas penyidikan sesuai ketentuan KUHAP yang baru,” ujar Wisnugraha.

Menurutnya, pemahaman yang kuat terhadap regulasi terbaru menjadi fondasi utama dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan Kasi Hukum Polres Simalungun Kompol Binsar Manik dan Kasubsi Penuntutan Kejari Simalungun Rizki Fajar Bahari.

Pemaparan meliputi perubahan mendasar dalam mekanisme penyidikan, pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, hingga penguatan hak-hak tersangka dalam KUHAP terbaru.

Baca Juga: Ratusan Siswa MTs dan MIS Madani Siantar Nikmati Makan Bergizi Gratis

Sebanyak 16 peserta dari berbagai instansi strategis mengikuti kegiatan tersebut, di antaranya PPNS Dinas Tenaga Kerja UPTD III, Satpol PP Kabupaten Simalungun, Bea Cukai, Disperindag, UPT Metrologi, hingga Dinas Pertanian.

Para peserta aktif menyampaikan berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan penyidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Pihak kepolisian dan kejaksaan kemudian memberikan penjelasan teknis serta panduan penerapan aturan baru agar proses penegakan hukum berjalan selaras.

Baca Juga: Bawa Vape Isi Narkoba ke Siantar, Warga Medan dan Residivis Diciduk

Wisnugraha menegaskan, sinergi antara kepolisian, kejaksaan, dan PPNS menjadi kunci utama terciptanya penegakan hukum yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ketika kepolisian, kejaksaan, dan PPNS berjalan dalam satu irama yang harmonis, maka proses penegakan hukum akan lebih maksimal dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya. (Rel)

Editor : Editor Satu
#kuhap baru #Kajari Simalungun #Polres Simalungun