SIANTAR, METRODAILY – Polres Pematangsiantar menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pematangsiantar, Minggu (24/5/2026) dini hari. Razia dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Ps Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Surat Perintah Kapolres Pematangsiantar Nomor: Sprin/465/V/Ops 1.3./2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Razia dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Ganda Rezeki Sinaga, Kanit 1 Ipda Hezron A. Simarmata, dan Kanit 2 Ipda Indrawan.
Baca Juga: Ratusan Siswa MTs dan MIS Madani Siantar Nikmati Makan Bergizi Gratis
Sebanyak 56 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari 42 personel Polres Pematangsiantar, lima personel Satpol PP, tujuh personel BNNK Pematangsiantar, dan dua personel Denpom 1/1 Pematangsiantar.
Adapun tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia yakni Studio 21, Koin Bar, dan Cafe Tokyo di Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marihat. Selain itu, petugas juga merazia Anda Karaoke di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Timur, serta Bintang Cafe di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung, termasuk tes urine untuk mendeteksi penggunaan narkotika.
Baca Juga: Bawa Vape Isi Narkoba ke Siantar, Warga Medan dan Residivis Diciduk
“Hasil pemeriksaan ditemukan satu orang pengunjung dengan hasil tes urine positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi,” ujar Agustina.
Meski demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat razia berlangsung.
Pengunjung yang dinyatakan positif narkotika tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar guna menjalani asesmen rehabilitasi.
“Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan ke BNN Kota Pematangsiantar untuk dilakukan assessment rehabilitasi,” katanya. (Rel)
Editor : Editor Satu