SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria yang diduga memiliki vape atau pod getar berisi narkoba jenis etomidate di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing berinisial H alias B (28), warga Jalan Puri, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan DEL (39), residivis kasus narkoba warga Jalan Jawa Villa Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan pod getar berisi narkotika jenis etomidate.
Baca Juga: Bawa Sabu, Warga Teluk Nibung Diciduk Dari Pantai Johor
“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan dua pria yang saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan WR Supratman,” ujar Irwanta, Minggu (24/5/2026).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua liquid vape merek Squid Game yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, satu stick pod getar merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah muda, satu unit handphone Infinix warna putih, dan satu unit handphone Oppo warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, H alias B mengaku pod getar berisi etomidate tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B di Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: 35 Diamankan Polres Tanjungbalai, 16 Ditetap Tersangka Sindikat Scammer
Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi belum berhasil menemukan keberadaan pemasok tersebut karena nomor kontaknya tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irwanta.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rel)
Editor : Editor Satu