Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

35 Diamankan Polres Tanjungbalai, 16 Ditetap Tersangka Sindikat Scammer

Metro-Esa • Senin, 25 Mei 2026 | 17:41 WIB
Para pelaku penipuan online di Tanjungbalai.
Para pelaku penipuan online di Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, METRODAILY –Polres Tanjungbalai akhirnya resmi menetapkan 16 orang dari 35 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang populer dengan sebutan penipuan online atau scammer. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, Minggu (24/5)26) mengatakan, bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. 

Ia mengungkapkan, bahwa para pelaku diduga kuat bekerja sama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar.

Dalam menjalankan aksinya, ke-16 tersangka tersebut menggunakan modus operandi yang terorganisasi. Mereka sengaja menciptakan, mengubah, atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, sehingga data hasil rekayasa tersebut terlihat seperti asli dan valid.

Baca Juga: KNPI Tanjungbalai Minta Kapoldasu Ambil Alih Kasus Scammer

“Para pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar apa yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem", ujar AKP Bram Candra.

Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Tanjungbalai juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatannya yakni  70 unit hand phone berbagai merk dan jenis, 1 unit mini printer, 76 gulungan kertas thermal EDC kosong dengan logo Bank BRI, 36 blok tanda bukti penyetoran dengan logo Bank BRI, 49 blok nota transaksi Agen BRI Link.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Polisi menerapkan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Atas pelanggaran hukum tersebut, ke-16 tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Bungkam Labuhanbatu 3-1 di Kandang, Lolos Mulus di Piala Kapolda Sumut

Seperti diketahui, pada hari Selasa, 12 Mei 2026 lau, Polres Tanjungbalai telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Lorong Daulay, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang diduga menjadi markas pelaku penipuan online. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan 35 orang yang terdiri dari pria dan wanita.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih kurang dua pekan, Polres Tanjungbalai secara resmi menetapkan dan menahan 16 orang sebagai tersangka dan semuanya laki laki. Saat ini, pihak Satreskrim Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana dampak dari manipulasi data yang dilakukan oleh sindikat ini serta melihat kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. 

Melalui Kasatreskrim AKP Bram Candra, Kapolres Tanjungbalai juga menghimbau masyarakat agar berhati hati dan tidak gampang tertipu dengan iming iming modus berhadiah dan bagi masyarakat yang kendaraan sepeda motor diamankan polisi bisa mengambil dengan membawa surat surat bukti hak milik (BPKB) kendaraan. (gia)

Editor : Metro-Esa
#scammer #penipuan online #polres tanjungbalai