Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gelar GSN di Batang Ayumi Julu Padangsidimpuan

Metro-Esa • Senin, 25 Mei 2026 | 17:30 WIB
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali Grebek Sarang Narkoba di Jl. Sutan Muhammad Arif, Gg Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu.
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali Grebek Sarang Narkoba di Jl. Sutan Muhammad Arif, Gg Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu.
SIDIMPUAN, METRODAILY - Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali melancarkan aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Minggu (24/5/2026). 

Operasi yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Amun Kamil Siregar, bersama personil dan turut didampingi oleh Kepala Lingkungan III Kelurahan Batang Ayumi Julu,Kecamatan Batang Ayumi Julu, Saiful Anwar Siregar bersama tokoh masyarakat setempat.

Operasi dilakukan di sebuah rumah terbengkalai yang berada di Jalan Sutan Muhammad Arif, Gang Raya, Kelurahan Batang Ayumi Julu Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: HUT Bank Mestika, Donor Darah di Sidimpuan Tembus 100 Kantong

"Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," sebut Ipda Amun Kamil Siregar.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, di antaranya 17 bungkus plastik klip transparan kosong, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, delapan pipet plastik bekas yang telah dibakar hingga bengkok, serta satu buah korek gas.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi kejadian. Namun dalam operasi tersebut tidak ditemukan ataupun diamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: 7 Perwira Polres Sidimpuan Bergeser, Wakapolres hingga Kapolsek Diganti

Selain melakukan penindakan, personel Satresnarkoba Padangsidimpuan juga memberikan imbauan kepada kepala lingkungan dan tokoh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan GSN ini, Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memberantas dan memusnahkan sarang yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika serta terwujudnya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.(Rif)

Editor : Metro-Esa
#padangsidimpuan