Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Diciduk Saat Racik Pesanan

Editor Satu • Minggu, 24 Mei 2026 | 07:45 WIB
Tersangka WS alias A saat diamankan personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 9,41 gram di Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Tersangka WS alias A saat diamankan personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 9,41 gram di Tanjung Morawa, Deli Serdang.

DELISERDANG, METRODAILY – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku diciduk saat diduga sedang menyiapkan pesanan sabu untuk calon pembeli.

Penangkapan dilakukan personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Gang Pancasila, Jalan Sungai Merah, Dusun II, Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku diketahui berinisial WS alias A (33), warga Tanjung Morawa. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 9,41 gram.

Baca Juga: Digerebek di Bekas Kafe, Pria di Deliserdang Ditangkap dengan Sabu

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dua plastik klip kosong, satu kaca pirek, serta dompet warna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung. Petugas yang menyamar disebut memesan sabu sebanyak dua gram senilai Rp900 ribu kepada tersangka.

Setelah transaksi disepakati, petugas bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan. Saat tersangka diduga sedang menyiapkan pesanan narkotika, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Baca Juga: Pep Guardiola Resmi Tinggalkan Manchester City, Akhiri Era Emas 10 Tahun dan 20 Trofi

Dalam pemeriksaan awal, WS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Dimas. Barang haram itu disebut diterima melalui sistem “pola peta”, yakni penunjuk lokasi penyimpanan yang dikirim melalui aplikasi komunikasi lewat perantara bernama Dafa.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu tersebut. Namun hingga kini, keberadaan sosok yang disebut pelaku masih dalam penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar jaringan pemasok.

Baca Juga: Warga Puas Hasil Preservasi Jalan Tetehosi Afia–Hambawa, Kontraktor Dinilai Profesional

“Pola peredaran narkotika saat ini semakin beragam. Karena itu, kami terus mengembangkan setiap kasus hingga ke jaringan yang lebih luas dan membutuhkan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Ferry, Jumat (22/5/2026).

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat. (Rel/syam)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #polda sumut