Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digerebek di Bekas Kafe, Pria di Deliserdang Ditangkap dengan Sabu

Editor Satu • Minggu, 24 Mei 2026 | 07:32 WIB
Tersangka kasus dugaan narkotika jenis sabu berinisial NG (39) diamankan personel Polsek Biru-biru usai penggerebekan di area bekas kafe di Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru, Deli Serdang.
Tersangka kasus dugaan narkotika jenis sabu berinisial NG (39) diamankan personel Polsek Biru-biru usai penggerebekan di area bekas kafe di Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru, Deli Serdang.

DELISERDANG, METRODAILY — Unit Reskrim Polsek Biru-biru berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) siang. Dalam penggerebekan itu, seorang pria berinisial NG (39) diamankan petugas.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket plastik klip transparan kecil diduga berisi sabu seberat bruto 0,65 gram, satu blok plastik klip transparan, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana melalui Kapolsek Biru-biru IPTU Indra Kristian Tamba mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di area bekas Kafe Japet, Dusun I Desa Sidodadi.

Baca Juga: Serap Aspirasi, Anggota DPRD Provinsi Sumut, Gelar Reses di STTAM Nias Barat

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Biru-biru langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar IPTU Indra Kristian Tamba, Rabu (20/5/2026).

Sekitar pukul 14.20 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria sedang duduk di kursi kayu di area bekas kafe tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu blok plastik klip transparan, serta uang tunai Rp100 ribu,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Puas Hasil Preservasi Jalan Tetehosi Afia–Hambawa, Kontraktor Dinilai Profesional

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Biru-biru untuk pemeriksaan awal. Setelah itu, kasus dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Biru-biru,” pungkasnya. (Rel/syam)

Editor : Editor Satu
#tersangka sabu