Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gadis Remaja Diperkosa dan Dirampok di Pasar Horas Siantar, Ini Pelakunya

Editor Satu • Jumat, 22 Mei 2026 | 09:15 WIB
Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan tersangka kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap remaja perempuan di kawasan Pasar Horas.
Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar mengamankan tersangka kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap remaja perempuan di kawasan Pasar Horas.

SIANTAR, METRODAILY – Seorang remaja perempuan berusia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di Gedung I lantai 3 Pasar Horas, Selasa (5/5) pagi.

Pelaku berinisial RMRM (19), warga Kabupaten Simalungun, telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Rabu (20/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasatreskrim Sandi Riz Akbar menjelaskan, peristiwa terjadi di Gedung I lantai 3 Pasar Horas, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Siantar Barat.

Korban diketahui merupakan perantau asal Riau yang hendak berangkat bekerja di wilayah Panombean Panei, Simalungun.

Baca Juga: Empat Kali Berturut-Turut, Bosar Maligas Juara Umum MTQ Simalungun

Sebelum menuju tempat kerja, korban sempat singgah di kawasan Taman Bunga atau Lapangan Merdeka Pematangsiantar.

Saat berjalan menuju Pasar Horas untuk mencari angkutan umum, korban didatangi seorang pria tak dikenal yang meminjam telepon genggam dengan alasan menghubungi keluarganya.

Pelaku kemudian membujuk korban masuk ke area pasar dengan alasan membeli pulsa.

Namun saat berada di tangga menuju lantai dua, pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam dan memaksa korban naik ke lantai tiga gedung.

Baca Juga: Neymar Cedera Lagi Jelang Piala Dunia 2026, Santos Pastikan Tetap Bela Brasil

Di salah satu ruangan kosong, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Setelah itu, pelaku juga membawa kabur telepon genggam dan uang tunai milik korban sebesar Rp200 ribu.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sekitar Pasar Horas.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Sandi.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Sistem Peradilan Anak karena pelaku masih berusia 19 tahun saat proses hukum berjalan. (rel)

Editor : Editor Satu
#Gadis remaja Diperkosa