Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Edarkan Sabu, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

Editor Satu • Kamis, 21 Mei 2026 | 13:55 WIB
Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu siap edar di Kecamatan Teluk Nibung.
Petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu siap edar di Kecamatan Teluk Nibung.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pemuda berinisial MS (22) ditangkap petugas di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri melalui Kasat Narkoba Yudi Fitriansyah mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga: Polres Tanjungbalai Bungkam Labuhanbatu 3-1 di Kandang, Lolos Mulus di Piala Kapolda Sumut

“Awalnya kami menerima informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut,” ujar AKP Yudi.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Sabu dan Plastik Klip Ditemukan di Kantong Celana

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu siap edar di kantong celana pelaku.

Baca Juga: Minta Uang DP Rumah Dikembalikan karena KPR Ditolak, Konsumen Digugat Developer

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Petugas menyebut seluruh barang bukti ditemukan saat pemeriksaan di lokasi penangkapan.

Pelaku Akui Sabu Miliknya

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya.

Baca Juga: Ketua PDIP Asahan Kecam Dugaan Kekerasan Security PT BSP, Korban Disebut Diborgol

MS juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “I” yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Yudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar:

Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika kepada tersangka. (gia)

Editor : Editor Satu
#Tersangka pengedar sabu #polres tanjungbalai