TANJUNGBALAI, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial MS (22) ditangkap petugas di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai, Welman Feri melalui Kasat Narkoba Yudi Fitriansyah mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: Polres Tanjungbalai Bungkam Labuhanbatu 3-1 di Kandang, Lolos Mulus di Piala Kapolda Sumut
“Awalnya kami menerima informasi dari warga yang mengatakan bahwa ada seorang pria yang diduga kuat sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lingkungan tersebut,” ujar AKP Yudi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku.
Sabu dan Plastik Klip Ditemukan di Kantong Celana
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu siap edar di kantong celana pelaku.
Baca Juga: Minta Uang DP Rumah Dikembalikan karena KPR Ditolak, Konsumen Digugat Developer
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,45 gram
- Empat plastik klip kosong
- Satu unit ponsel Samsung
- Satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa pelat nomor
Petugas menyebut seluruh barang bukti ditemukan saat pemeriksaan di lokasi penangkapan.
Pelaku Akui Sabu Miliknya
Dalam pemeriksaan awal di lapangan, tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya.
Baca Juga: Ketua PDIP Asahan Kecam Dugaan Kekerasan Security PT BSP, Korban Disebut Diborgol
MS juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial “I” yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Yudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar:
Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika kepada tersangka. (gia)
Editor : Editor Satu