Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Tanjungbalai Tahan 16 Tersangka Scammer, 20 Orang Wajib Lapor

Editor Satu • Kamis, 21 Mei 2026 | 11:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra bersama Kasi Humas Ipda Ruslan memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan online atau scammer.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Bram Candra bersama Kasi Humas Ipda Ruslan memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan online atau scammer.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Polres Tanjungbalai resmi menahan 16 orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan online atau scammer yang diungkap dari sebuah rumah yang diduga dijadikan markas operasi penipuan digital.

Sementara itu, 20 orang lainnya dilepas dengan status saksi wajib lapor.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ruslan, mengatakan dari total 36 orang yang diamankan, sebanyak 16 laki-laki telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tanjungbalai.

Baca Juga: Eks Kadis Sosial Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,5 Miliar

“Sementara 19 perempuan dan satu laki-laki lainnya masih berstatus saksi wajib lapor,” kata Ruslan, Selasa (19/5/2026) malam.

Penyidik Periksa Puluhan Orang Secara Maraton

Menurut Ruslan, penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh orang yang diamankan beserta sejumlah saksi lain.

“Pemeriksaan dilakukan secara maraton berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang cukup,” ujarnya mengutip penjelasan Kasat Reskrim AKP Bram Candra.

Baca Juga: Unggul Suara di Senat, Janpatar Simamora Kembali Pimpin FH UHN Nommensen

Berawal dari Penggerebekan Rumah Diduga Markas Scammer

Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai pada Selasa (12/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan orang dari sebuah rumah yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan online.

Pengungkapan kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap sejumlah orang yang diamankan.

Baca Juga: Harkitnas 2026 di Samosir, Bupati Vandiko Serukan Kebangkitan Generasi Digital

Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Bram Candra, menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

Polisi akan menelusuri peran masing-masing pihak yang diamankan dalam dugaan jaringan scammer tersebut.

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan tambahan selesai,” ujar Ruslan.

Baca Juga: Taput Jadi Role Model Sumut: Satu-Satunya Daerah Punya SK Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Kasus dugaan penipuan online ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan puluhan orang dalam satu lokasi sekaligus.

Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan dan pengungkapan pola operasi jaringan scammer yang diduga beroperasi di Kota Tanjungbalai. (net)

Editor : Editor Satu
#kasus penipuan online #scammer #polres tanjungbalai