Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Terlibat Jual Beli Sabu, Briptu AT Dipecat oleh Polres Toba

Editor Satu • Kamis, 21 Mei 2026 | 11:10 WIB
Briptu A.T. menjalani proses sidang etik hingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Toba.
Briptu A.T. menjalani proses sidang etik hingga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polres Toba.

TOBA, METRODAILY – Polres Toba resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personelnya, Briptu A.T., karena terbukti terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.

Keputusan pemecatan tersebut ditetapkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.

Kapolres Toba, V.J. Parapaga, mengatakan Briptu A.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Harkitnas 2026 di Samosir, Bupati Vandiko Serukan Kebangkitan Generasi Digital

“Yang bersangkutan terbukti menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri,” ujar Kapolres, Selasa (19/5/2026).

Sidang Etik Digelar Empat Jam

Sidang KKEP berlangsung pada Rabu (13/5/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Sidang dipimpin Wakapolres Toba Kompol Abdul Rahman selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua serta Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai anggota komisi.

Sementara Brigpol Syahriani Sitorus bertindak sebagai sekretaris sidang.

Baca Juga: Taput Jadi Role Model Sumut: Satu-Satunya Daerah Punya SK Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Setelah memeriksa saksi, alat bukti, serta mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP memutuskan perilaku Briptu A.T. sebagai perbuatan tercela.

Komisi kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dari dinas Polri.

Kasus Terjadi di Porsea

Kapolres menjelaskan, tindak pidana tersebut dilakukan Briptu A.T. pada Minggu (25/5/2025) di rumah seorang warga berinisial R.M. alias Kallo di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Atas kasus itu, Briptu A.T. sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Danau Toba Siap “Disulap” Lewat Geo Festival, Pemprov Sumut Gelontorkan Rp2 Miliar untuk EO

Kapolres Toba menegaskan, tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Ia juga menyebut langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Baca Juga: Danau Toba Tak Cukup Jual Panorama, DPR Dorong Event Budaya Opera Raksasa

Komitmen Jaga Marwah Institusi

Polres Toba memastikan tidak akan mentoleransi pelanggaran anggota, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.

Penindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh personel sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (net)

Editor : Editor Satu
#polisi jual beli sabu #PDTH #Polres Toba #polisi dipecat