SIANTAR, METRODAILY – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik Kodim 0207/Simalungun.
Dalam penangkapan itu, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri.
Dua pelaku masing-masing berinisial W (31), warga Dusun VII Lubuk Cengal, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Jalan Viyata Yudha Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: H-1 Idul Adha, Pemko Siantar Perketat Pengawasan Hewan Kurban di Titik Penjualan
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat kejadian, korban yang merupakan anggota TNI AD Serda DHB memarkirkan sepeda motor dinas Honda Verza milik Kodim 0207/Simalungun sebelum mengikuti kegiatan korve. Namun saat kembali, kendaraan tersebut sudah hilang.
Akibat kejadian itu, pihak Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Pematangsiantar.
Baca Juga: Wali Kota Siantar Tinjau Program MBG di SMPN 4, Pesankan Mutu Pendidikan
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, saat keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB 150 R.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor curian telah dijual ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku W sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melepaskan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanan pelaku.
Baca Juga: Heboh Isu Pertalite Oplosan di Silou Kahean, Polisi Cek Warung Eceran
“Pelaku sempat berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur,” ujar AKP Sandi.
Pelaku kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Pematangsiantar bersama pelaku lainnya untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CB 150 R, pakaian yang digunakan pelaku, helm, serta gunting yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rel)
Editor : Editor Satu