SIANTAR, METRODAILY - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial RDS (34) karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
RDS diketahui merupakan warga Komplek Perusda Ringroad, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu di kawasan tersebut.
Baca Juga: Stok Beras Nasional Tembus Rekor 5,37 Juta Ton: Aman Hadapi Kemarau
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Hezron A Simarmata melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RDS di pinggir Jalan Pematang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari kantong tersangka. Polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya yang sebelumnya dibuang RDS ke atas tanah saat hendak diamankan.
Selain dua paket sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam milik tersangka.
“Dari RDS ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,50 gram,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Baca Juga: Polisi Jadi Sahabat Anak, Satlantas Polres Siantar Edukasi 110 Murid SD Methodist
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
RDS kini telah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rel)
Editor : Editor Satu