GUNUNGSITOLI, METRODAILY – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli membantah keras kabar yang beredar di media sosial terkait dugaan penahanan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Kepala Kejari Gunungsitoli Firman Halawa menegaskan hingga saat ini Kasi Pidsus masih aktif menjalankan tugas kedinasan seperti biasa di kantor.
“Yang bersangkutan saat ini berada di kantor dan tengah menjalankan kegiatan kedinasan sebagaimana mestinya,” tegas Firman Halawa, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga: Anak Korban Longsor di Tapsel Ditemukan Meninggal Dunia
Firman mengatakan, seluruh jajaran Kejari Gunungsitoli, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, tetap bekerja normal, profesional, dan kondusif dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Menurutnya, isu yang beredar di media sosial diduga sengaja disebarkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab tanpa melakukan verifikasi kepada institusi resmi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Bupati Syafrizal Pimpin Upacara Peringatan Harkitnas
Kejari Gunungsitoli juga menilai penyebaran informasi tidak benar tersebut berpotensi menggiring opini negatif dan merugikan nama baik institusi Korps Adhyaksa.
Dalam beberapa bulan terakhir, Kejari Gunungsitoli memang tengah gencar menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di wilayah Kepulauan Nias. Penanganan perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Firman menegaskan institusinya tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara transparan dan terbuka kepada publik.
Baca Juga: Tiga Pelajar Terbaik dari Labura Ikuti Seleksi Paskibra Tingkat Sumut
“Penegakan hukum akan tetap berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sejumlah elemen masyarakat sebelumnya juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai aktif mengusut perkara dugaan korupsi di sejumlah kabupaten dan kota di wilayah Nias. (syam)
Editor : Editor Satu