Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digerebek Malam Hari, Dua Wanita Diduga Pengedar Sabu di Tanjungbalai Ditangkap

Editor Satu • Rabu, 20 Mei 2026 | 12:40 WIB
Dua wanita terduga pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat penggerebekan di Kecamatan Sei Tualang Raso.
Dua wanita terduga pengedar sabu diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat penggerebekan di Kecamatan Sei Tualang Raso.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua wanita berinisial KS (31) dan MS (40) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka diringkus petugas pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.25 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Fitriansyah mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Camat Na IX-X dan Pegawai Gotong-royong Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum

Setelah menerima informasi, tim operasional Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan.

“Saat digerebek di lokasi, petugas mengamankan kedua wanita yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar AKP Yudi Fitriansyah, Senin (18/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, salah satu tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke tanah. Namun aksi itu berhasil diketahui petugas.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Ingatkan Orang Tua, Awas Anak Terlibat Balap Liar dan Tawuran

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 gram yang ditemukan di depan tersangka MS.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam dari tangan tersangka KS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut milik MS yang diperoleh dengan bantuan KS.

Kepada penyidik, keduanya juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial SB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu pihak kepolisian.

Baca Juga: PT Aqua Farm Keluhkan Kuota Produksi Nila Danau Toba, Menkeu Purbaya Tunggu Kajian

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

Polisi menyebut kedua wanita tersebut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rel/gia)

Editor : Editor Satu
#wanita pengedar sabu